• Login
JIB Post - Mencerahkan Semesta
  • Kolom
  • Komentar
  • Profil
  • Obituari
  • Memori
  • Info
  • JIB Talks
No Result
View All Result
Advertisement
  • Kolom
  • Komentar
  • Profil
  • Obituari
  • Memori
  • Info
  • JIB Talks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kolom
COVID-19 dan Penundaan Pilkada Serentak 2020

Ilustrasi: Harian Momentum

Covid-19 dan Penundaan Pilkada Serentak 2020

Redaksi JIBPost by Redaksi JIBPost
12 September 2020
in Kolom
0 0

Arya Fernandes

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS

Menyikapi tren meningkatnya angka kasus positif covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat. Dalam Surat Keputusan No 179 tanggal 21 Maret 2020, KPU menunda empat tahapan pemilihan kepala daerah, diantaranya: pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS); verifikasi syarat dukungan calon perseorangan; pembentukan Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Penundaan empat tahapan tersebut akan mempengaruhi terjadinya penundaan pemilihan kepala daerah yang sejatinya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Sebagai catatan, rencana pelaksanaan pilkada di September nanti akan diadakan di 270 daerah, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Tulisan ini ingin mendiskusikan dua hal, mengapa presiden perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda jadwal pemilihan kepala daerah? Apakah implikasi dari penundaan jadwal Pilkada yang harus disiapkan?

Perppu

Pengaturan jadwal Pilkada secara mengikat diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 pasal 201 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam UU tersebut disebutkan beberapa tahapan pelaksanaan pilkada serentak yang sudah dimulai sejak tahun 2015. Pada pasal 201 ayat (6) disebutkan bahwa: pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020. Pelaksanaan pilkada 2020 adalah gelombang keempat dari rangkaian pilkada serentak yang sudah digelar sejak tahun 2015, 2017 dan 2018. Pada November 2020 direncanakan akan digelar pilkada serentak secara nasional.

Akhir Masa Jabatan/KeteranganWaktu PilkadaJumlah
2015 dan Januari – Juni 20169 Desember 2015270 daerah
Juli – Desember 2016 dan 201715 Februari 2017101 daerah
2018 dan 201927 Juni 2018171 daerah
Daerah yang mengikuti Pilkada 201523 September 2020270 daerah
Serentak NasionalNovember 2024542 daerah
Tabel 1
Tahapan Pilkada Serentak
Sumber: UU No 10 Tahun 2016 (diolah) dan www.kpu.go.id

Bila mengacu pada lampiran Peraturan KPU No 15/2009 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada, penundaan empat tahapan tersebut, diperkirakan akan memundurkan tahapan Pilkada paling sedikit 3 sampai 4 bulan dari jadwal awal 23 September 2020. Dalam lampiran tersebut misalnya, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih membutuhkan waktu hampir 4 bulan mulai dari 27 Maret 2020 sampai 20 Juli 2020. Dibandingkan dengan tahapan lainnya, tahapan pemutakhiran adalah salah satu tahapan yang melelahkan: selain karena aktivitas di dalamnya yang banyak, juga waktunya yang lebih lama dibandingkan tahapan lainnya. 

Sebagai penyelenggara pemilu tentu KPU tidak mempunyai wewenang untuk menunda pelaksanaan jadwal Pilkada. Untuk menyisiati hal tersebut KPU membuat terobosan dengan menunda empat tahapan Pilkada. Kewenangan penundaan jadwal pilkada, berada di tangan DPR sebagai pembuat UU. Namun, dari sisi efektivitas, untuk saat ini sepertinya tidak memungkinkan bagi DPR untuk melakukan revisi terbatas terhadap UU 10/2016—karena akan memakan waktu yang lama. Untuk itu penerbitan Perppu oleh pemerintah adalah solusi hukum yang paling cepat dan masuk akal.

Skenario Penundaan

Saat ini kebijakan penundaan pemilu ini telah menjadi konsen di banyak negara di tingkat global. Menurut catatan International IDEA, lebih dari 12 pemilu pada level nasional dan 20 di tingkat lokal di 30 negara di dunia memutuskan penundaan. Sebagian besar pemilu tersebut diadakan pada rentang Maret sampai Mei 2020. Bila dilihat dari catatan IDEA, sebagian besar negara yang sudah memutuskan penundaan belum memastikan jadwal penundaannya. Namun, terdapat beberapa negara yang sudah menentukan ulang jadwal pemilu. Umumnya terdapat variasi penjadwalan ulang mulai dari 5 bulan sampai 12 bulan. Misalnya, referensi konstitusi di Chile ditunda dari 26 April 2020 menjadi 25 Oktober 2020 dan pemilu lokal di Inggris ditunda dari Mei 2020 menjadi Mei 2021—untuk menyebut beberapa contoh.

Sejauh ini, berkembang 4 skenario atau opsi jadwal penundaan, diantaranya, ditunda sampai 9 Desember 2020 (penundaan 3 bulan); 17 Maret 2021 (penundaan 6 bulan); 23 Juni 2021 (penundaan 9 bulan); dan 29 September 2021 (penundaan 12 bulan). Hasil rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) menyekapati beberapa hal, diantaranya: persetujuan komisi II terhadap opsi penundaan pilkada, permintaan kepada pemerintah untuk menerbitkan Perppu serta meminta kepala daerah untuk merelokasi anggaran Pilkada 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.

Dengan situasi tersebut, keputusan terkait penerbitan Perrpu saat ini berada di tangan pemerintah. Skenario dan basis penentuan waktu penjadwalan ulang pilkada sebaiknya mengacu pada indikator atau data-data penurunan angka Covid-19. Diantaranya: penentuan berdasarkan angka penurunan kasus yang positif covid pada level tertentu, terjadi penurunan daerah yang terpapar covid-19, terjadinya penurunan angka kematian dari pasien yang positif covid-19, terjadinya peningkatkan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani pasien covid. Untuk itu, transparansi pemerintah untuk membuka data-data perlu dilakukan. Selain itu, sinkronisasi data antara data di tingkat daerah dengan data di tingkat pusat perlu menjadi perhatian. Perbedaan data bisa jadi akan membuat kesalahan dalam pengambilan kebijakan.

Di tengah ketidakpastian penyebaran wabah Covid-19, memang cukup sulit untuk mendesain waktu penjadwalan pilkada secara pasti. Dari sisi kemungkinan dan tren kasus Covid, sepertinya cukup berat bila Pilkada dilaksanakan pada Desember 2019. Skenario yang ideal sepertinya menunda 1 tahun pelaksanaan Pilkada. Agar proses penanganan menjadi lebih efektif dan kepala daerah petahana yang kembali maju tidak lagi berfikir soal untung-rugi secara politik.

Implikasi Penundaan

Perubahan jadwal pemilihan kepala daerah berpengaruh pada sejumlah regulasi penting. Terdapat beberapa implikasi yang harus dibahas secara jelas dalam Perppu penundaan jadwal pilkada mendatang. Bagian di bawah ini mendiskusikan implikasi yang akan terjadi dan usulan kebijakan yang dapat diambil.

Pertama, implikasi terhadap masa jabatan kepala daerah yang terpilih. Bila mengacu pada UU 10/2016 masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada September 2020 selama 4 tahun (Lihat Tabel 2). Bila terjadi penundaan misalnya 1 tahun, periode jabatan calon yang terpilih hanya tersisa sekitar 3 tahun sampai dilaksanakannya pilkada serentak nasional pada 2024.

Terdapat dua skenario yang bisa dipilih oleh pemerintah. Skenario 1: bila tetap mempertahankan masa jabatan sesuai dengan UU dan untuk menjaga pelaksanaan pilkada serentak nasional pada tahun 2024, artinya masa jabatan kepala daerah hanya sekitar 3 tahun dengan asumsi pengunduran dilakukan selama 1 tahun. Dengan terbatasnya masa jabatan, membuat tingkat pencalonan akan menjadi rendah. Diperkirakan jumlah pasangan calon akan menurun dibandingkan pilkada sebelumnya. Selain itu, dalam tiga tahun setelah pelantikan, kepala daerah tidak banyak berbuat apa-apa, karena tak lama setelah pemilihan, kepala daerah petahana akan kembali menyiapkan pemilihan berikutnya pada tahun 2024.

Skenario 2: masa jataban kepala daerah tetap diatur selama 5 tahun dengan konsekuensi merevisi aturan terkait pelaksanaan pilkada serentak nasional pada tahun 2024.

Dengan mempertimbangkan dua skenario di atas, sepertinya skenario kedua lebih baik dipilih agar pemerintah daerah dapat bekerja efektif dengan masa jabatan 5 tahun. Selain itu juga meringankan kerja penyelenggara pemilu yang juga akan melaksanakan pemilu nasional serentak pada tahun 2024. Opsi ini sepertinya akan lebih mudah diterima oleh fraksi-fraksi di DPR.

Tahun Pemilihan Kepala DaerahMasa Jabatan
20152015-2020
20172017-2022
20182018-2023
20202020-2024
Tabel 2
Masa Jabatan Kepala Daerah

Kedua, implikasi terkait pengisisian kekosongan jabatan kepala daerah bila terjadi penundaan waktu Pilkada. Untuk pejabat Gubernur sesuai UU 10/2016 akan diisi oleh pejabat pimpinan tinggi madya, dan untuk Bupati/Walikota berasal dari pimpinan jabatan tinggi pratama. Dengan situasi ini pemerintah harus menyiapkan sekitar 270 pejabat kepala daerah beserta aturan dan persyaratan pendukung lainnya. 

Ketiga, implikasi terkait anggaran. Keputusan bersama antara DPR, Menteri Dalam Negeri dan Penyelenggara pemilu pada 30 Maret 2020 sudah memutuskan untuk merelokasi dana Pilkada 2020 yang belum terpakai kepada penanganan Covid-19.

Keempat, implikasi pencalonan di internal partai. Penundaan pilkada diperkirakan akan membuat partai-partai merevisi kembali tahapan pencalonan dan penerbitan surat dukungan kepada calon. Bagi penantang, penjadwalan ulang akan memberikan waktu yang panjang untuk melakukan sosialisasi kepada pemilih. Sementara bagi petahana, keterpilihan mereka salah satunya dipengaruhi oleh kinerja dan kepemimpinan dalam menangani Covid-19.

Penerbitan Perppu dan kepastian waktu penjadwalan ulang Pilkada perlu segera dilakukan karena akan mempengaruhi beberapa hal, diantaranya: (a) memberikan kepastian bagi penyelenggara (KPU dan Bawaslu) untuk memulai tahapan persiapan dan penyelenggaran Pilkada; (b) memberikan kepastian bagi DPRD di di tingkat daerah untuk membahas dan menentukan alokasi anggaran Pilkada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); (c) memberikan kepastian kepada partai untuk menentukan waktu seleksi calon kepala daerah dan penerbitan surat rekomendasi pencalonan; dan (d) memberikan kepastian kepada calon untuk memulai proses sosialisasi kepada pemilih.

Penundaan pilkada diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada kepala daerah untuk fokus mempersiapkan rencana penanggulangan dan penangganan Covid-19. Kita berharap jangan sampai kalkulasi politik elektoral menyebabkan pemerintah terlambat untuk menerbitkan perppu penundaan pilkada. Penundaan jadwal pilkada menjadi penting segera diterbitkan untuk memberikan jaminan atas keselamatan bagi penyelengaraa, warga dan kandidat serta adanya kepastian politik. DPR dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) sudah melakukan inisiatif untuk mendorong percepatan penundaan jadwal pilkada. Sekarang bolanya ada di tangan pemerintah. Semoga keputusannya tidak telat—biar ada kepastian bagi pihak-pihak terkait.

Sumber Buku JIB: Wajah Kemanusiaan di Tengah Wabah (2020)

Penyunting: Nirwansyah

Post Views: 211
Tags: KPUpilkada 2020
Share10Tweet6SendShare
Redaksi JIBPost

Redaksi JIBPost

Media jaringan berkemajuan dalam keberbagaian. Tidak kaku dan tidak beku. Cair mengalirkan kebajikan dan kemanusiaan. Progresif dan berkemajuan.

Related Posts

Guru Komunikasi dan Guru Sufi

Guru Komunikasi dan Guru Sufi

2 Maret 2021
Kembali Karena Teka-Teki Tak Bertepi

Kembali Karena Teka-Teki Tak Bertepi (Bagian 2)

2 Maret 2021

Kembali Karena Teka-Teki Tak Bertepi (Bagian 1)

Nyanyian Keabadian Iqbal, Telinga Mana yang Masih Hirau?

Next Post
Khilafah dan Khilaf

Khilafah dan Khilaf

Comments 3

  1. Ping-balik: Refleksi Keimanan dan Ketuhanan: Hikmah di Balik Pandemi - JIB Post
  2. Ping-balik: Pernyataan Sikap DEEP Indonesia Tentang Pilkada 2020 - JIB Post
  3. Ping-balik: Perlukah Pemilihan Kepala Daerah Ditunda? – Lingkar Fakta News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Buya Syafii: Mendewakan Seseorang Berdasarkan Keturunan adalah Perbudakan Spiritual

Buya Syafii: Mendewakan Seseorang Berdasarkan Keturunan adalah Perbudakan Spiritual

22 November 2020
Scopusisme dan Angka Kredit

Scopusisme dan Angka Kredit

16 November 2020
Muhammadiyah Gertak Pemerintah?

Muhammadiyah Gertak Pemerintah?

4 Januari 2021
Ahmad Syafii Maarif atau biasa dipanggil Buya Syafii mengatakan bahwa tidak ada sistem politik yang sempurna, bahkan demokrasi sekalipun.

Buya Syafii: Dunia Sedang Lintang Pukang

15 November 2020
PROKLAMASI MUHAMMADIYAH

PROKLAMASI MUHAMMADIYAH

4
Mbah Modin: Supeno Bukan Komunis

Mbah Modin: Supeno Bukan Komunis

3
COVID-19 dan Penundaan Pilkada Serentak 2020

Covid-19 dan Penundaan Pilkada Serentak 2020

3
Keuangan Negara Meredam Covid-19

Keuangan Negara Meredam Covid-19

3
Perpres Soal Miras Dicabut, Abdul Mu’ti: Kami Mengapresiasi Keputusan Presiden

Perpres Soal Miras Dicabut, Abdul Mu’ti: Kami Mengapresiasi Keputusan Presiden

2 Maret 2021
Guru Komunikasi dan Guru Sufi

Guru Komunikasi dan Guru Sufi

2 Maret 2021
Al-Qisht

Al-Qisht dan Alkostar

2 Maret 2021
Kembali Karena Teka-Teki Tak Bertepi

Kembali Karena Teka-Teki Tak Bertepi (Bagian 2)

2 Maret 2021

Populer Minggu ini

Perpres Soal Miras Dicabut, Abdul Mu’ti: Kami Mengapresiasi Keputusan Presiden

Perpres Soal Miras Dicabut, Abdul Mu’ti: Kami Mengapresiasi Keputusan Presiden

2 Maret 2021
Guru Komunikasi dan Guru Sufi

Guru Komunikasi dan Guru Sufi

2 Maret 2021
Al-Qisht

Al-Qisht dan Alkostar

2 Maret 2021
Kembali Karena Teka-Teki Tak Bertepi

Kembali Karena Teka-Teki Tak Bertepi (Bagian 2)

2 Maret 2021
JIB Post - Mencerahkan Semesta

© 2020 JIBPost.ID

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Kolom
  • Komentar
  • Profil
  • Obituari
  • Memori
  • Info
  • JIB Talks

© 2020 JIBPost.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In